PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
SMP NEGERI 1 MUNGKID
Jalan Raya Blabak, Kab.
Magelang Kode Pos 56551 Telp. (0293) 782139
|
PENGUMUMAN
NOMOR: 421/172.1/20.20 smp/2016
Penerimaan Peserta Didik Baru SMP
Negeri 1 Mungkid Kabupaten Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017.
A.
PERSYARATAN
CALON PESERTA DIDIK KELAS VII:
1.
Menyerahkan Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB)/Ijazah SD/MI/Program Paket A atau Surat Keterangan
Tamat Belajar dari Sekolah;
2.
Menyerahkan
Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SKHUS)/ Surat Keterangan Hasil Ujian
Sekolah (SKHUS) atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan SHUS
sekolah luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SKHUS
SD/MI/Program Paket A.
3.
Apabila SHUN/SHUS belum
terbit pada saat pendaftaran maka diterbitkan SHUN/SHUS sementara sebanyak 1
(satu) lembar oleh Kepala Sekolah diketahui oleh Kepala UPT Disdikpora
Kecamatan.
4.
Berusia
setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 18 Juli 2016 dibuktikan dengan
foto kopi akta kelahiran.
5.
Menyerahkan Kartu
Keluarga (KK) asli dan foto kopi yang dilegalisir, 1 (satu lembar)
6.
Menyerahkan pas foto
ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
7.
Menyerahkan foto kopi
kartu NISN 1 (satu lembar)
8.
Menunjukkan Kartu
peserta Ujian SD/MI
9.
Piagam/Sertifikat
kejuaraan (ASLI) bagi yang memiliki
B.
DAYA TAMPUNG
(JUMLAH PESERTA DIDIK) ;
1.
Daya tampung/Jumlah
peserta didik yang diterima SMP Negeri 1 Mungkid Tahun Pelajaran
2016/2017 berjumlah 224 peserta didik.
C.
WAKTU
1)
PENDAFTARAN
1. Hari
2. Tanggal
3. Waktu
|
: Senin – Rabu
: 20 – 22 Juni 2016
: Pukul 08.00 – 12.00
WIB
|
2)
PENGUMUMAN
4. Hari
5. Tanggal
6. Waktu
|
: Jum’at
: 24 Juni 2016
: Pukul 09.00 WIB
|
3)
DAFTAR ULANG
7. Hari
8. Tanggal
9. Waktu
|
: Senin – Rabu
: 27 – 29 Juni 2016
: Pukul 08.00 – 12.00 WIB.
|
D.
SELEKSI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
1.
Seleksi Penerimaan
Peserta Didik Baru untuk SMP Negeri 1 Mungkid dilaksanakan dengan sistem
online.
2.
Seleksi dilakukan
berdasarkan peringkat jumlah nilai hasil Ujian Nasional yang
tercantum dalam Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUS)/Surat Keterangan Hasil
Ujian Sekolah (SKHUS) SD/MI/Program Paket A atau jumlah Nilai Ujian Akhir
Sekolah (UAS) SDLB/SLB tingkat Dasar untuk 3 (tiga)
mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, bonus prestasi serta
bonus tempat tinggal;
3.
Bonus prestasi pada
butir 1 adalah bidang akademis, olahraga, kesenian, dan bidang keterampilan,
seperti yang tercantum dalam surat edaran ini;
4.
Penilaian Peringkat
Penerimaan Peserta Didik SMP/SMPLB ditentukan dengan menggunakan rumus: NA =
A+B+C
Keterangan:
NA = Nilai Akhir
A
= Jumlah Nilai Akademik 3 Mata
Pelajaran
(B. Indonesia, Matematika, dan IPA
dari SKHUASBN/SKHUN);
B
= Bonus prestasi (bagi siswa
yang memiliki)
C
= Bonus tempat tinggal calon
Peserta Didik.
5.
Apabila pada peringkat
akhir terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jumlah nilai yang
sama, maka calon yang diterima ditentukan dengan:
a.
Mengutamakan calon yang
berusia 13 s.d. 15 tahun, sesuai dengan usia wajib belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun.
b.
Nilai Ujian Sekolah
yang tertinggi pada Urutan Mata Pelajaran yang tercantum dalam Sertifikat Hasil
Ujian Sekolah (SHUS)/Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS) atau Daftar
Nilai Ujian Sekolah (US).
6.
Keputusan Penerimaan
Peserta Didik kelas VII SMP Negeri 1 Mungkid dilakukan oleh panitia penerimaan
peserta didik di sekolah sesuai dengan peringkat yang dibutuhkan;
7.
Bagi tamatan SD/MI sebelum
tahun pelajaran 2015/2016 dapat menggunakan Kutipan Nilai Ujian Sekolah 3
mapel, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang dikeluarkan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten Magelang atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap
Akhir Program Paket A dan bonus prestasi;
8.
Bagi tamatan SD/MI sebelum
tahun pelajaran 2015/2016 yang berasal dari luar Kabupaten Magelang
menggunakan jumlah nilai 3 mapel, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA
atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Program Paket A serta
bonus prestasi.
E.
PENGHARGAAN
1.
Bonus Prestasi
Calon peserta didik yang meraih prestasi
dalam mengikuti kejuaraan baik beregu maupun perorangan dapat diperhitungkan
untuk tambahan nilai dalam analisis dan penyusunan peringkat dengan ketentuan:
a.
Prestasi bidang
akademik (KIR, lomba mapel dan siswa berprestasi);
b.
Prestasi bidang
olahraga (semua cabang olahraga yang resmi dipertandingkan pada tingkat
nasional);
c.
Prestasi bidang
kesenian (seni tradisi, seni tari modern, seni suara/vokal, seni lukis/kriya,
seni pedalangan, seni musik, seni karawitan, seni teater/drama, seni baca
puisi/geguritan, macapat, pidato, membaca “cerkak” mengarang, MTQ dan Mapsi);
d.
Prestasi bidang
keterampilan (pramuka, UKS, Dokter Kecil, PMR, KKR dan TUB/BB);
e.
Prestasi-prestasi di
atas apabila sebagai juara pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan
kecamatan diberi bonus nilai sebagai berikut:
Tabel Bonus Prestasi Perorangan
No
|
TINGKAT KEJUARAAN
|
JUARA I
|
JUARA II
|
JUARA III
|
1.
|
Internasional
|
Langsung diterima pada SMP Negeri
1 Mungkid dan sekolah membebaskan Iuran Dana Pendidikan
|
2.
|
Nasional
|
Langsung diterima pada SMP Negeri
1 Mungkid dan sekolah membebaskan Iuran Dana Pendidikan
|
3.
|
Provinsi
|
Langsung diterima pada SMP Negeri
1 Mungkid
|
4.
|
Eks Karesidenan
|
2.25
|
2.00
|
1.75
|
5.
|
Kabupaten/Kota
|
1.5
|
1.25
|
1.00
|
6.
|
Eks Kawedanan/Sub Rayon
|
0.85
|
0.70
|
0.55
|
7.
|
Kecamatan
|
0.50
|
0.40
|
0.30
|
Tabel Bonus Prestasi Beregu
No
|
TINGKAT KEJUARAAN
|
JUARA I
|
JUARA II
|
JUARA III
|
1.
|
Internasional
|
Langsung diterima pada SMP Negeri
1 Mungkid dan sekolah membebaskan Iuran Dana Pendidikan
|
2.
|
Nasional
|
Langsung diterima pada SMP Negeri
1 Mungkid dan sekolah membebaskan Iuran Dana Pendidikan
|
3.
|
Propinsi
|
Langsung diterima pada SMP Negeri
1 Mungkid
|
4.
|
Eks Karesidenan
|
1.75
|
1.65
|
1.55
|
5.
|
Kabupaten/Kota
|
1.25
|
1.15
|
1.00
|
6.
|
Eks Kawedanan/Sub Rayon
|
0.75
|
0.65
|
0.55
|
7.
|
Kecamatan
|
0.45
|
0.35
|
0.25
|
Keterangan:
a.
Kejuaraan dari negara
asing nilainya sama dengan juara 1 Tingkat Nasional
b.
Tambahan bonus hanya
diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari kejuaraan yang diperoleh, bukan
jumlah dari seluruh nilai;
c.
Prestasi di atas dapat
diakui apabila lomba tersebut dilaksanakan secara berjenjang atau ditunjuk oleh
kabupaten/kota/provinsi/pusat yang dibuktikan dengan surat resmi dari instansi
terkait dan diperoleh siswa dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
(Juli 2014 s.d. Juni 2016);
d.
Penyelenggaraan
kejuaraan adalah Kementerian/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian/Dinas
Pemuda dan Olahraga, dan Instansi/lembaga lain yang menerapkan standar
penilaian baku dalam penyelenggaraannya.
e.
Untuk menghindari
adanya sertifikat/piagam palsu perlu diadakan penelitian dan pengesahan oleh
pejabat yang berwenang (instansi pemerintah dan lembaga) yang berkompeten dalam
penyelenggaraan kejuaraan;
f.
Semua jenis
sertifikat/piagam kejuaraan di luar ketentuan tersebut di atas tidak
diperhitungkan;
g.
Sekolah diberi wewenang
untuk menguji kembali kemampuan siswa sesuai piagam penghargaan yang dimiliki
bila dipandang perlu;
2.
Bonus tempat tinggal
Tabel bonus tempat tinggal
No
|
TEMPAT TINGGAL CALON PESERTA
|
BONUS NILAI
|
KETERANGAN
|
1.
|
Kelurahan/Desa
|
1 (satu)
|
Dibuktikan dengan foto copy Kartu
Keluarga yang sudah dilegalisir Kepala Desa/Lurah
|
Mengetahui
Kepala Sekolah
Mustakim, S.Pd, M.Pd
NIP 19701111 1994121003
|
|
Mungkid, 15 Juni 2016
Ketua Panitia
Drs. Sukri, M.Pd
NIP 19660421 1999031004
|